Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pilot Lion Air yang pukuli staf Hotel La Lisa, AG, ditahan di Polrestabes Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan penahanan AG dilakukan setelah polisi memeriksanya selama satu jam pada Rabu (8/5) malam.
ADVERTISEMENT
"Langsung kita tahan setelah kita periksa, satu jam saja cukup. Dari CCTV, keterangan visum et repertum, dari keterangan saksi yang ada," ujar Barung, melalui keterangannya, Kamis (9/5). "Kita keluarkan surat perintah penahanan".
Barung mengatakan ada beberapa syarat objektif dan subjektif AG ditahan. "Subjektif dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ujar Frans.
Kemudian syarat lainnnya adalah perkara pemukulan itu menjadi sorotan publik. "Subjektif adalah penilaian dari penyidik untuk dilakukan penahanan salah satunya keinginan publik yang luas untuk mendapatkan perhatian dari kasus ini," kata Barung.
Kasus pemukulan tersebut mencuat usai sebuah video CCTV yang menayangkan oknum pilot maskapai Lion Air memukul seorang pegawai hotel beredar di media sosial. Setelah ditelusuri, diketahui kejadian pemukulan ini terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya, pada 30 April 2019.
ADVERTISEMENT
Manajemen Hotel La Lisa telah membenarkan video yang beredar terjadi di hotel tersebut. Pihak hotel juga sudah memberikan surat teguran ke manajemen Lion Air, untuk minta tindak lanjut dan penyelesaian kasus pemukulan ini.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/5) menyatakan siap memberikan sanksi kepada AG. Sanksi terberat adalah pemecatan.
"Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," ujar Danang.