Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Polisi Tak Jerat Rizki dengan UU Darurat meski Todong Pakai Airsoft Gun
17 Februari 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria penodong pistol airsoft gun Rizki Puncak Baharson (54) terhadap korbannya SES yang merupakan kuli bangunan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan baru terungkap, Rizki tak punya izin kepemilikan airsoft gun jenis Glock 17 yang diacungkannya ke arah SES.
"Tidak ada (izin)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi saat dihubungi, Kamis (17/2).
Menurut Budhi, kepemilikan airsoft gun sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Namun ia tak menjelaskan apa aturan tersebut bisa dikenakan kepada Rizki.
Lebih lanjut, kini Rizki telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rizki tak dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Sebab menurut Budhi, airsoft gun bukan termasuk senjata api.
"Airsoft gun bukan termasuk senjata api," singkatnya.
Kini meski ancaman hukumannya di bawah 1 tahun, Rizki tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pasal 335 Ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian. Jadi walaupun ancaman di bawah 5 tahun tetap bisa ditahan," tutup Budhi.
Aksi penodongan pistol yang dilakukan Rizki sempat menghebohkan sosial media. Peristiwa itu dilakukannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2) pagi.
Rizki kini telah diamankan polisi. Dari pengakuannya, ia menodongkan pistol kepada SES karena kesal akibat suara bising yang ditimbulkan saat merenovasi rumah tetangganya.
Karena diancam dengan pistol, korbannya pun merasa ketakutan dan langsung menghentikan pekerjaannya. Ia juga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.