Alasan Polisi Tak Tahan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan

20 September 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini ia tak kunjung ditahan. Bahkan, ia masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD.
Apa alasan polisi tak menahan HA?
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Deddi dalam keterangannya.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini, HA terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kompolnas Desak Polisi Tahan HA

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: Evarukdijati/ANTARA
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus itu. Dia pun mendorong polisi agar segera menahan tersangka
ADVERTISEMENT
"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang. Kompolnas mendorong Polres Singkawang untuk sigap melindungi anak korban dengan memproses kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, serta segera melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Poengky kepada kumparan, Jumat (20/9).
Poengky mengingatkan, keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.
"Keamanan dan keselamatan anak korban dan keluarganya harus dilindungi, karena rentan menjadi sasaran pembalasan mengingat kedudukan pelaku yang tinggi," jelasnya.

Kata Pengacara Tersangka

Akbar Hidayatullah, pengacara tersangka, mengatakan pihak kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara tidak diperiksa. Tidak ada proses penyelidikan. Tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Klien kami bahkan tidak pernah berinteraksi dengan korban, apa lagi melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," ujar Akbar kepada Hi!Pontianak.