Alasan Polisi Tak Tahan Rahmat Baequni

22 Juni 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Utaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
zoom-in-whitePerbesar
Utaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
ADVERTISEMENT
Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoaks mengenai petugas KPPS meninggal dunia akibat diracun. Meski sudah ditetapkan tersangka, Baequni tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengemukakan institusinya tidak menahan Baequni karena hanya dikenakan Pasal 14 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, lanjut Samudi, ancaman yang diberikan tidak melebihi lima tahun sehingga tidak ditahan, meski proses tetap berlanjut. Apabila melebihi lima tahun, maka polisi bisa melakukan penahanan.
"Jadi, setelah gelar perkara itu dilihat dari unsur itu masuk di Pasal 14 Ayat 2 sehingga di situ ancamannya tidak sampai lima tahun. Tapi kalau di atas lima tahun itu 'dapat' bunyinya, kan unsur-unsur di pasal sehingga kalau (pasal 14 ayat 2) kita tidak melakukan penahanan tapi proses jalan terus," kata dia ketika dihubungi, Sabtu (22/6).
ADVERTISEMENT
Meski tidak ditahan, Samudi menjelaskan, Baequni tetap diwajibkan melapor satu kali dalam sepekan hingga kasusnya P21 di kejaksaan.
"Kita melihat situasi kan kalau memang kooperatif tidak ke mana-mana, ya mungkin kurangi yang tadinya seminggu, dua minggu, sebulan sampai proses selesai," ujar dia.
Lebih lanjut, Samudi mengatakan wajib lapor merupakan sanksi moral yang menunjukkan sejauh mana kepatuhan Baequni terhadap hukum.
Berkaca dari kasus Baequni, Samudi mengimbau kepada para penceramah tidak menyampaikan ujaran-ujaran yang menimbulkan perpecahan, bersifat menghasut, atupun mengandung unsur hoaks.
Sebab, sambung Samudi, bila dampak atau akibat dari ceramah yang disampaikan hingga menimbulkan keresahan, maka polisi akan mengambil tindakan hukum.
"Tolong lah siapapun yang memberikan ceramah apakah di masjid pada salat Jumatan atau kultum berilah ceramah itu yang sejuk bukan memecah belah, bukan menghasut, bukan membuat berita bohong," ungkap dia.
ADVERTISEMENT