Alasan Polisi Tersangkakan Syahganda Nainggolan: Sebar Berita Tak Sesuai Kondisi

15 Oktober 2020 17:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Salah satu petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Polri beralasan, Syahganda menyampaikan informasi terkait Demo Omnibus Law di media sosialnya namun tak sesuai dengan keadaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan. Dan keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya. Kejadiannya di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (15/10).
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Sementara itu, polisi menyampaikan, motif yang dilakukan Syahganda adalah mendukung gerakan aksi unjuk rasa menolak UU tersebut. Alumnus ITB ini diancam dengan pidana penjara 6 tahun lamanya.
"Pasal 2 ayat 2, pasal 14 ayat 1 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun," kata Argo.
Selain Syahganda, polisi juga menahan 8 tersangka lainya. Semuanya merupakan aktivis dan petinggi KAMI, mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri yang ditangkap di Medan. Lalu untuk KAMI Jakarta ada Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya diancam dengan pasal berlapis. Namun, semuanya dikenai pasal UU ITE dengan ancaman bervariasi, dari 6 tahun hingga 10 tahun.