Alasan Polisi Tetap Jerat Kakak yang Dihamili Adik di Aceh dengan Hukuman Cambuk

1 September 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Pidie, Aceh, tetap menjatuhi hukuman terhadap NJ (19) perempuan yang hamil dalam kasus perzinaan bersama dengan si adik dan tiga orang temannya. Muncul banyak pertanyaan, mengapa NJ juga ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 100 kali cambuk sesuai Qanun Jinayat bersama 4 pelaku yang menyetubuhinya? Bukanah harusnya NJ ditetapkan sebagai korban?
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Pidie Aipda Bukhari Selian, mengatakan, alasan NJ tak ditetapkan sebagai korban lantaran ia telah berulang kali melakukan hubungan seksual sedarah dengan sang adik dan tidak melakukan perlawanan.
“Tidak bisa dijadikan korban karena perbuatannya dilakukan telah berulang kali. Tidak bisa dikategorikan dia diperkosa, lain istilahnya jika ada unsur kekerasan mungkin mengarah ke pemerkosaan,” kata Bukhari saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (1/9).
Bukhari melihat, NJ adalah seorang perempuan dewasa yang seyogyanya mengetahui mana perbuatan benar dan salah. Akan tetapi, dalam hal ini dia juga telah melakukan hubungan badan tersebut sampai berulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
“Ternyata kan mau juga dia, malah ketika diajak adiknya juga dia tidak menolak. Kalau dia memang menolak pasti berteriak meminta tolong, bisalah kita jadikan dia sebagai korban,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Bukhari, dari hasil pemeriksaan sementara hubungan badan yang terus berulang kali terjadi terhadap NJ dilakukan oleh adik dan tiga temannya itu diduga adanya faktor ketagihan dan sama-sama suka.
“Seharusnya dia (si perempuan) mengerti mana yang baik dan tidak. Karena perbuatan itu sudah berulang, istilahnya dia sudah menikmati,” ucapnya.
Bukhari menyebutk, institusinya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pidie, untuk melakukan tes pemeriksaan psikologi terhadap NJ. Hasilnya, kondisi NJ dalam keadaan sehat dan normal.
“Psikolog melakukan pengecekan terhadap si perempuan. Dari hasil tes sementara yang disampaikan psikolog itu ke kita, yang bersangkutan ini tidak ada kelainan atau memang indikasi kejiwaan itu tidak ada, normal-normal aja,” ungkapnya.
Karena itu, kata Bukhari, NJ tetap dijadikan tersangka dan diproses hukum tetapi tidak dilakukan penahanan lantaran baru saja melahirkan. Namun, proses hukumnya tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini polisi mengenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk.
“Soal putusan cambuk atau tidaknya itu di peradilan, bagaimana fakta persidangan apakah nanti hukumannya cambuk, pidana penjara, atau pembinaan, itu selanjutnya bagaimana keputusan di pengadilan,” ujar dia.

KPPA Nilai Kasus Pemerkosaan

Penilaian berbeda disampaikan Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh. Mereka menilai kasus tersebut adalah pemerkosaan, bukan perzinaan sehingga tak semestinya NJ dihukum.
“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin, Senin (30/8).
Firdaus menambahkan korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Firdaus berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku.
“Korban seharusnya mendapat dukungan baik fisik, mental, maupun dukungan psikososial. Bukan malah disangka pelaku, tapi diberi dukungan rehabilitasi, termasuk dukungan esensi bagi tumbuh kembang bayi yang baru dilahirkan,” ucapnya.