Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Pengalung Bendera ke Anjing: Jaga Kamtibmas

15 Agustus 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RH. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RH. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Alasan polisi menangkap, menetapkan tersangka, serta menahan RH (22 tahun) pengalung bendera merah-putih di leher anjing adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
ADVERTISEMENT
"Polres Bengkalis menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, kepada kumparan, Selasa (15/8).
Selain itu, Polres Bengkalis juga melakukan pendekatan ke beberapa elemen agar tidak terjadi keributan.
"Pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas, dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik," ujar Setyo.

RH Masih Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan tersangka RH masih ditahan di Polres Bengkalis.
Sebelumnya, RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Karena melihat seekor anjing, RH memasangkan bendera merah putih di leher anjing itu.
ADVERTISEMENT
Anjing tersebut adalah anjing liar yang sering berada di lingkungan perusahaan.