Alasan Polri Pernah Tolak Permohonan Penangguhan Ustaz Maaher dari Keluarga

10 Februari 2021 18:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Keluarga Ustaz Maaher pernah menyambangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi almarhum yang butuh pengobatan. Namun, hal itu tak pernah dikabulkan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangguhan merupakan wewenang penyidik yang tak bisa diintervensi.
“Penyidik juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Ustaz Maaer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Polri memang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher. Tapi, Polri merawat dengan baik Maaher di RS Polri sampai kondisinya membaik dan kembali ke Rutan Bareskrim.
Rusdi menyebut, semua keluarga tersangka dapat mengajukan penangguhan. Namun, tidak semua juga bisa dikabulkan penyidik.
“Ya tentunya penangguhan itu, permohonan penangguhan itu adalah hak dari pada tersangka dan keluarga. Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujar Rusdi.
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
Sebelumnya, Istri Ustaz Maaher pernah mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan pada Desember 2020 lalu. Saat itu mereka telah melampirkan surat.
ADVERTISEMENT
“Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf,” kata Iqlima Ayu selalu istri dari Maaher, Senin (28/12).