Alasan Polri Tak Lakukan Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon

20 Juni 2024 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menjawab alasan tak dilakukan gelar perkara khusus, yang dimintakan pengacara Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, permintaan itu adalah hak yang dimiliki seorang pengacara guna memperjuangkan hak kliennya.
Lantas, kenapa gelar perkara khusus tak dilakukan?
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," jelas Sandi kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (19/6).
Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan
Sandi kemudian mengajak publik hingga media untuk ikut mengawal perkara ini hingga tuntas. Hari ini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mohon nanti dimonitor, mohon nanti ikuti teman-teman sekalian, supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apa lagi ada fitnah," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Ia juga memberikan penjelasan terkait dugaan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan sadis tersebut. Sandi mengatakan, hal ini tengah didalami penyidik.
"Tadi ada langkah-langkah lainnya untuk mencoba menutupi penyidikan itu adalah bagian lain untuk kita sidik, namun yang utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kita ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Sandi.