Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Polri Tak Pecat Brotoseno Usai Dipenjara atas Kasus Suap
30 Mei 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan kasus anggota Polri selama ini yang langsung diberhentikan secara tidak terhormat setelah melakukan pelanggaran. Lalu apa penyebab Polri tak memecat Brotoseno?
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ada 4 point yang menjadi alasan Polri tak memecat Brotoseno. Salah satunya, Brotoseno memiliki prestasi, dan ada surat pernyataan dari atasan yang menjadi pertimbangan agar Brotoseno tak dipecat.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (30/5).
Ferdy menyebut, sanksi yang diberikan pada Brotoseno hanya berupa permintaan maaf kepada atasannya. Selanjutnya, Brotoseno akan dapat melanjutkan karirnya di Polri sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Ferdy.
Berikut pernyataan lengkap Propam Polri:
a. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018
b. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
c. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
ADVERTISEMENT
4. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.