Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Polri Uji Coba Urus SIM Wajib BPJS Kesehatan Aktif di 7 Provinsi
4 Juni 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas Polri akan menguji coba pengurusan SIM dengan mewajibkan lampiran bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif. Syarat ini berlaku bagi yang ingin memperpanjang maupun membikin SIM.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan, uji coba ini belum akan dilakukan di semua daerah. Baru ada 7 provinsi yang akan melakukan uji coba tersebut.
Mengapa hanya di 7 provinsi?
Terkait ini, Korlantas punya alasan. Kata mereka, ini terkait dengan data soal pengguna BPJS Kesehatan.
"Alasannya berdasar data dari BPJS ke 7 provinsi tersebut kepersertaan BPJS aktifnya paling tinggi," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (4/6).
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Penggunanya yang banyak akan mempermudah pelaksanaannya," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas selama uji coba. Ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," kata David.
"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” tambahnya.