Alasan PPATK Tolak Ungkap Kepala Daerah yang Simpan Rp 50 M di Kasino

5 Februari 2020 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin tiba di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin tiba di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut pihaknya tak dapat menyampaikan siapa kepala daerah yang "menyimpang" uang di kasino di luar negeri. Hal ini dijelaskan Kiagus saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Kiagus menuturkan, temuan PPATK soal uang kepala daerah di kasino akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Jadi apakah kasino bakal dituntaskan segala macam itu tugas penegak hukum. Kami hanya melakukan fungsi intelijen," kata Kiagus di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini, kami tidak pernah menyebutkan apakah dia seorang gubernur, apakah dia seorang bupati, siapa namanya, apalagi daerahnya. Dan dia berjudi di mana pun tidak kami sebutkan di mana dan seterusnya," sambung dia.
Ilustrasi Kasino di Macau. Foto: Shutter Stock
Meski demikian, Kiagus mengatakan, tujuan PPATK menyampaikan temuan itu kepada masyarakat untuk memperingatkan kepala daerah agar tak terus melakukan hal serupa.
"Yang kami harapkan adalah detterent effect (efek jera), supaya para terduga pelaku ini, ya enggak usah main-main lagilah. Tapi kita melihatnya itu dari sisi positif, jadi di sana itu kita harapkan ada detterent effect, ada warning effect, yang ingin kita sampaikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kepada anggota Komisi III DPR, Kiagus menuturkan pihaknya tak bermaksud untuk mengambilalih tugas penegak hukum untuk mengusut kepala daerah yang melakukan TPPU.
"Jadi itu lah yang kemarin terjadinya pemberitaan itu tidak dimaksudkan untuk kita melampaui kapasitas, melampaui kewenangan dari PPATK," tandasnya.