Alasan Prada MI Sebar Hoaks Dianiaya: Takut Ketahuan Habis Minum Miras

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).
 Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Puspom TNI AD terus mendalami kasus penyerangan Polsek Ciracas. Penyerangan ini bermula dari kabar bohong yang disebarkan Prada MI bahwa dirinya dianiaya, padahal kecelakaan tunggal.

Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, penyidik sudah berhasil memeriksa Prada MI pada Jumat (4/9) di RS Ridwan Maureksa Kodam Jaya. Dari situ terungkap alasan Prada MI menyebarkan hoaks soal dianiaya.

Letjen TNI Dodik Wijanarko. Foto: Puspomad

Motif tersangka Prada MI adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras Anggur Merah merk Gold," kata Dodik saat konferensi pers di Puspom TNI AD, Gambir, Jakarta, Rabu (9/9).

Dodik mengatakan, tuduhan ini diperkuat dengan keterangan saksi, yakni Serka ZBH dan Prada AN. Keduanya memang minum miras bersama dengan Prada MI.

"Tersangka MI hanya minum sebanyak 2 gelas," tutur Dodik.

embed from external kumparan

Prada MI Tersangka Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas

Puspom TNI AD juga sudah menetapkan Prada MI sebagai tersangka penyebaran hoaks. Dia diduga bersalah telah menyebarkan hoaks bahwa dirinya dianiaya padahal mengalami kecelakan tunggal. Hoaks itu juga berujung penyerangan Polsek Ciracas.

kumparan post embed

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Prada MI dengan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU No. 1 tahun 1948 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)