Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Puspom TNI AD terus mendalami kasus penyerangan Polsek Ciracas . Penyerangan ini bermula dari kabar bohong yang disebarkan Prada MI bahwa dirinya dianiaya, padahal kecelakaan tunggal.
ADVERTISEMENT
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, penyidik sudah berhasil memeriksa Prada MI pada Jumat (4/9) di RS Ridwan Maureksa Kodam Jaya. Dari situ terungkap alasan Prada MI menyebarkan hoaks soal dianiaya.
Dodik mengatakan, tuduhan ini diperkuat dengan keterangan saksi, yakni Serka ZBH dan Prada AN. Keduanya memang minum miras bersama dengan Prada MI.
"Tersangka MI hanya minum sebanyak 2 gelas," tutur Dodik.
Prada MI Tersangka Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Puspom TNI AD juga sudah menetapkan Prada MI sebagai tersangka penyebaran hoaks. Dia diduga bersalah telah menyebarkan hoaks bahwa dirinya dianiaya padahal mengalami kecelakan tunggal. Hoaks itu juga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Prada MI dengan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU No. 1 tahun 1948 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )