Alasan Pria di Jakpus Bunuh dan Perkosa Gebetan: Cinta Ditolak, Mantan Mengusik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan.
 Foto: Kirk Marsh/Blend Images/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Kirk Marsh/Blend Images/Getty Images

Polisi menangkap MA (23), pria yang membunuh wanita berinisial AW (19) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pembunuhan ini terjadi karena pelaku yang cemburu buta.

Wakapolsek Jakarta Pusat AKPB Setyo mengatakan, MA dan AW memang sudah kenal sejak 2 tahun lalu. Namun MA belakangan memberi perhatian lebih ke AW layaknya seorang pacar, apa lagi setelah dirinya putus dari sang kekasih.

“Menurut tersangka, korban memiliki perasaan yang sama karena setiap harinya korban mau diantar jemput ke tempat kerja, tersangka pikir korban memiliki perasaan yang sama,” kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat pengungkapan kasus kejahatan. Foto: Dok. Istimewa

Rupanya, apa yang dipikirkan MA salah, AW menolak cintanya. Di situlah MA gelap mata. Emosinya semakin tersulut sebab mantan AW masih saja mengusik saat MA mendekati gadis tersebut.

"Tersangka mengungkapkan isi hatinya, korban tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang masih selalu berkomunikasi dengan mantannya. Itulah motivasi yang menyebabkan kejadian tersebut," jelas Setyo.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. Foto: Dok. Istimewa

Dengan kondisi cemburu buta, gelap mata, dan marah, tersangka langsung mencekik korban sampai lemas. Tak sampai di situ, pelaku lalu memperkosa korban yang sudah tak sadarkan diri.

“Pemerkosaan dalam keadaan pingsan. Dalam keterangan tersangka pemerkosaan pada saat penyekikan 5 menit lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom di lokasi yang sama.

Setelah itu, pelaku membawa ponsel dan dompet korban lalu kabur.

Akibat perbuatannya AW dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP karena melakukan penganiayaan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.