Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Pria di Sumut Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas: Dituding Punya Ilmu Gaib
8 Desember 2021 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para tersangka yakni FS (37), IS (42), LS (26), ABS (33), SS (25), MAS (39) dan EDS (33). Mereka semua masih memiliki hubungan keluarga. Sementara korban merupakan penjaga lahan yang ditugaskan penduduk sekitar.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, mengatakan tersangka menganggap lahan yang dikuasai majikan Darwin merupakan milik keluarganya. Asalnya, dari warisan orang tua mereka.
Sementara korban mengaku, memiliki SK lahan berdasarkan Surat Keterangan Camat. Keran tidak ada titik temu, para tersangka menyusun rencana untuk membunuh Darwin.
Mereka berkumpul di sebuah tempat pukul 06.00 WIB dan mempersiapkan senapan angin hingga bensin. Tujuannya, bila korban tidak pergi dari lahan yang mereka klaim, maka akan dibunuh dengan cara dibakar.
“Mereka merencanakan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka, bahwa si korban memiliki kekuatan gaib,” kata Ferio saat paparan di Polda Sumut, Rabu (8/12).
ADVERTISEMENT
“Kekuatan itu tidak mempan dengan senjata tajam, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban,” tambah dia.
Sekitar pukul 06.55 WIB, para tersangka tiba lokasi kejadian di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei. Mereka bertemu dengan Darwin.
Darwin sedang makan di gubuk. Dia ditemani 4 teman lainnya yakni Sudarta Sembiring, David Sitepu, Selamat Tarigan dan Aditia Surbakti. Di lokasi, korban tidak mau diusir, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan para tersangka.
“Tapi korban bertahan, karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut. Karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut,” kata Ferio.
Selanjutnya, korban dianiaya para tersangka dengan cara dibakar hidup-hidup. Pada saat itu, teman Darwin meninggalkan lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, para tersangka pulang ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Tidak butuh lama setelah kejadian, kurang dari 24 jam seluruh pelaku diringkus.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 388 dan atau Pasal 187 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup.