Alasan Reza Indragiri Baru Ungkap Pihak yang Beri Uang di Kasus Jessica Wongso

2 Oktober 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Indragiri, di lokasi pembunuhan keluarga di Pondok Gede. Foto: Andreas Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Reza Indragiri, di lokasi pembunuhan keluarga di Pondok Gede. Foto: Andreas Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap alasannya baru bercerita tentang pihak yang mencoba membungkamnya agar berhenti memberi pandangan dalam kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso.
ADVERTISEMENT
Reza mengatakan, saat Wayan Mirna Salihin dibunuh, semua pihak termasuk media, fokus pada proses penyelidikan dan persidangan. Saat itu, tak ada yang mengajaknya bicara soal kasus itu.
"Semua media fokus pada kasus itu sendiri. Tidak ada yang mengajak bicara tentang sisi lain kasus tersebut," kata Reza kepada kumparan, Senin (2/10).
Reza saat itu bukanlah saksi di persidangan, tapi dia kerap memberi pandangannya terhadap kasus itu. Pandangan itu berisi keraguan bahwa Jessica adalah pelakunya.
"Intinya, saya skeptis bahwa sudah terjadi pembunuhan yang Jessica adalah pelakunya. Tapi karena putusan sudah inkracht dan Jessica divonis bersalah, maka saya tentu harus menghormatinya. Ruang spekulasi, peluang berdebat, sudah tertutup," beber Reza.
Uang tersebut langsung diserahkan Reza ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Reza tak mengetahui berapa jumlah uang tersebut.
ADVERTISEMENT
PK Ditolak MA, Jessica Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Foto: Dok. Netflix
Dalam kasus pembunuhan ini, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA saat itu menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
"Tolak," bunyi amar putusan PK sebagaimana dikutip dari laman MA, 31 Desember 2018.
Putusan itu diambil pada tanggal 31 Desember 2018. Majelis yang mengadili PK tersebut terdiri dari Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
Lata Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mirna. Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.