Alasan Ridwan Kamil Dahulukan Buka Pesantren daripada Sekolah di Jabar

16 Juni 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 15 daerah di Jabar yang terapkan new normal. Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengumumkan 15 daerah di Jabar yang terapkan new normal. Foto: Dok. Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil memastikan sekolah tingkat dasar (SD) hingga menengah atas (SMA) yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar belum akan dibuka hingga ada salah satu daerah itu dipastikan sebagai kawasan zona hijau sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Jabar. Namun, Ridwan Kamil membolehkan pesantren di Jawa Barat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Ridwan Kamil bahkan telah menerbitkan Kepgub Nomor 443/Kep. 326-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan di Lingkungan Pesantren pada 15 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Ridwan Kamil menjelaskan, mendahulukan membuka pesantren dibandingkan sekolah umum, sebab pembukaan sekolah umum mesti serentak yang didasarkan atas kebijakan dari pemerintah pusat.
Bagaimana pun, kata dia, sekolah umum memiliki kurikulum dan fasilitas yang sama. Jika tidak serentak pembukaannya, dikhawatirkan terjadi perbedaan kualitas pendidikan di sekolah daerah lainnya.
"Kalau sekolah kebijakannya harus satu kota dan kabupaten karena dalam satu kota dan kabupaten kurikulumnya sama dan fasilitasnya sama. Jadi kalau ada satu sekolah yang buka di kecamatan lain enggak, itu nanti akan akan kejomplangan kualitas pendidikan," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Selasa (16/6).
Sementara itu, lanjut Emil, kurikulum di pesantren tidak sama antara satu dan lainnya sehingga pembukaan pesantren dapat tidak serentak. Sebagaimana diketahui, pesantren yang akan didahulukan dibuka yakni yang ada di zona biru atau hijau dalam skala kecamatan, bukan skala kota atau kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama ya dalam satu kecamatan ada yang tema kurikulumnya A, kemudian pesantren lainnya kurikulum B, maka kalau yang satu duluan dan yang lain belakangan enggak ada masalah," papar dia.
"Sehingga kalau ada yang bertanya kenapa pesantren boleh? Karena tadi, kurikulum beda, start dan finish beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan," kata dia. Ridwan Kamil mengatakan hanya pesantren yang berada di zona biru yang boleh buka. Itu pun tergantung pengajuan pengurus pondok pesantren ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten/Kota Setempat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.