Alasan Saka Tatal Ajukan PK di Kasus Vina Cirebon: Pulihkan Harkat dan Martabat

24 Juli 2024 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saka Tatal mengungkap alasan mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina Cirebon. Sebelumnya, Saka divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu. Dia kini sudah bebas murni.
ADVERTISEMENT
Farhat Abbas selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari kliennya karena tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Saka Tatal secara memulihkan hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa," demikian kata kuasa hukum saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7).
Farhat menjelaskan dalam sidang ini pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara untuk membantu Saka Tatal agar pengajuan PK tersebut dikabulkan.
“Sidang ini sebagian besar telah menyelesaikan pembacaan memori PK yang mana akan ada penambahan. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
ADVERTISEMENT
Farhat menyatakan novum tersebut berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah mempertegas kalau penyebab kematian Vina dan Eki adalah karena kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan.
Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina yang sudah bebas. Foto: Dok. Istimewa
Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
“Kemudian ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya saat menangani atau memvonis Saka Tatal. Kemudian berkaitan juga dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar. Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” ucap dia.
Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
ADVERTISEMENT
“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya sidang di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Ia mengatakan sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon.
Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT