Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, sebelum menangkap EP, polisi terlebih dahulu menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta bernisial SN (42).
"Awal penangkapan di Yogya, tersangka SN ditangkap di Jogja. Barang bukti katanya Kebumen dan tertangkaplah EP di Kebumen," kata Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2).
Ary menuturkan, dari hasil pendalaman kedua pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Tetapi mereka mendapat barang dari orang yang sama berinisial A dari Purwokerto, yang saat ini masih buron.
"(Sabu) didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Yogya dan EP di Kebumen," ujar dia.
Modus operandi keduanya juga dikendalikan oleh A, mulai dari tempat mengambil sabu dan meletakkan sabu untuk konsumen.
ADVERTISEMENT
"Barangnya dari A, dia (tersangka) juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Perintah jual ke mana juga dari DPO," jelasnya.
Untuk tersangka EP, Ary menyebut sebelumnya EP berprofesi sebagai baby sitter. Namun, lantaran penghasilannya kurang, dia memutuskan untuk mengedarkan sabu-sabu.
Dalam setiap transaksinya, EP berhasil mendapatkan upah Rp 50 ribu. Dari tangan EP inilah polisi menemukan 34,4 gram sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi sehingga tadinya baby sitter karena ekonomi. Karena rata-rata ekonomi lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp 50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," jelas Ary.
Saat ini, polisi juga masih mendalami bagaimana kedua tersangka ini bisa kenal dengan A. Sementara keduanya terjerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
ADVERTISEMENT
Sudah Ungkap 25 Kasus Narkoba
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan, sepanjang Januari 2021 Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Bulan Januari 2021 mengungkap 25 kasus dengan 26 tersangka," kata Verena.
Dari ungkap kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita masing-masing 50,62 gram sabu, 17,11 gram ganja, 122,76 gram tembakau gorilla.
Kemudian 5.218 butir pil trihexylpenidyl, 203 pil alprazolam, dan 2.500 butir pil tramadol HCL.