Alasan Syahrul Yasin Limpo Baru Bisa ke KPK 27 Juni: Ada Tugas ke RRT dan Korsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Ketahanan Pangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Ketahanan Pangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO

Mentan Syahrul Yasin Limpo tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Jumat (16/6). Ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (27/6).

Dalam siaran pers yang dibagikan ke wartawan, Syahrul beralasan saat ini tengah menghadiri agenda pertemuan Menteri Pertanian G20 di India.

Setelahnya, politikus NasDem itu bakal mengadakan kunjungan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitas pasar ekspor pertanian.

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syahrul lewat keterangan pers, Jumat (16/6).

Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal kembali mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Limpo.

Dalam suratnya nanti, Ali menyebut pihaknya meminta Syahrul agar bersedia dimintai keterangan pada Senin (19/6).

"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6)," kata Ali.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya," sambung dia.

Ali menjelaskan, keterangan dari Syahrul dibutuhkan pihaknya untuk menentukan proses berikutnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.

"Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," tutur Ali.

KPK sejauh ini belum menjelaskan perkara ini lebih jauh karena masih proses penyelidikan. Informasi yang diterima kumparan, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.