Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Alasan Tersangka Jadikan Cucu Jaminan Utang: Nenek Kerap Berpindah Kontrakan
9 Agustus 2021 22:35 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kalau yang bersangkutan (Nurhalimah) dengan Mardiyah sudah berkenalan sebetulnya. Bahwasanya pada tanggal 14 Juli itu ibunya Raka meninggal dunia, makanya yang bersangkutan (Nurhalimah) datang menginap sampai tanggal 16 Juli masih membicarakan utang yang ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Dhoni Ermawan, Senin (9/8).
"Dari situ lah muncul (niat), bahwasanya Ibu Mardiyah ini yang dikatakan Bu Nurhalimah, selalu berpindah-pindah. Makanya penginnya Bu Nurhalimah itu membawa lah cucunya Mardiyah bernama Raka ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penguasaan anak dengan cara melawan hukum. Dia dijerat Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUH Pidana. Namun Dhoni memastikan, pekerjaan Nurhalimah bukanlah sebagai rentenir. Ia merupakan pedagang yang berjualan di pasar.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk masalah yang bersangkutan (Nurhalimah) rentenir atau bukan kami tidak memberikan statement bahwa kegiatannya seperti itu, yang kami dapatkan bahwa Ibu Nurhalimah ini salah satu pedagang pasar di Kota Bogor,” ungkap Dhoni.