Alasan Trump Tetapkan Sejumlah Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump memegang payung sebelum menaiki Air Force One, saat berangkat ke Mesir di Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, AS, Minggu (12/10/2025).  Foto: Evelyn Hockstein/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump memegang payung sebelum menaiki Air Force One, saat berangkat ke Mesir di Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, AS, Minggu (12/10/2025). Foto: Evelyn Hockstein/REUTERS

Lewat keppres, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania, Mesir, dan Lebanon sebagai organisasi teroris internasional, Senin (25/11).

Ada alasan mengapa Trump menerbitkan keppres tersebut:

“Cabang-cabang tersebut terlibat dalam atau memfasilitasi dan mendukung kekerasan serta kampanye destabilisasi yang merugikan wilayah mereka sendiri, warga negara Amerika Serikat, dan kepentingan Amerika Serikat," demikian isi keppres tersebut seperti dikutip dari AFP.

Ilustrasi kelompok Ikhwanul Muslimin. Foto: Khalil Mazraawi/AFP

Penelusuran kumparan pada lembar fakta yang dirilis Gedung Putih menunjukkan bahwa penetapan keppres itu merupakan bagian dari upaya AS melawan ancaman terorisme transnasional.

AS menuding Ikhwanul Muslimin memicu terorisme dan kampanye destabilisasi, tak hanya terhadap kepentingan AS tetapi juga sekutunya di Timur Tengah.

Dalam lembar fakta itu disebutkan bahwa setelah serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza, sayap militer Ikhwanul Muslimin di Lebanon melancarkan berbagai serangan roket terhadap sasaran militer dan sipil di Israel.

Selain itu, AS juga menerima laporan bahwa seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir mendorong serangan kekerasan terhadap mitra dan kepentingan AS di Timur Tengah pada 7 Oktober 2023.

Laporan lain yang diterima AS menunjukkan bahwa pemimpin Ikhwanul Muslimin di Yordania memberikan dukungan terhadap sayap militer Hamas.

Dengan adanya keputusan ini, AS dapat mengambil berbagai tindakan hukuman seperti membekukan aset dan melarang anggota organisasi tersebut masuk ke wilayah AS.