Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikembalikan ke orang tuanya dalam hal ini maksudnya diskors selama 6 bulan. Joshua merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unnes.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes ), Rodiyah mengatakan pengembalian mahasiswa semester sembilan itu terpaksa dilakukan karena pembinaan yang dilakukan pihak universitas tidak berdampak.
"Berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan untuk mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua ," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11).
Menurut dia, Frans berulang kali telah mencemarkan nama baik almamaternya melalui tindakan-tindakan yang ia lakukan.
"Padahal yang bersangkutan telah membuat pernyataan akan menjaga nama baik diri sendiri dan Unnes. Tetapi kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, Frans juga merupakan simpatisan dari gerakan Organisasi Papua Merdeka yang bertujuan ingin merusak kedaulatan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saudara Frans sudah dapat nasihat dan peringatan terutama keterlibatannya sebagai simpatisan Papua Merdeka, tapi saudara Frans mengabaikan," ujar dia.
Dengan keputusan ini, Frans tidak perlu tidak perlu melakukan kewajibannya selama 6 bulan termasuk untuk tidak membayar SPP.
"Semua aktivitas ditunda. Berarti tidak bayar SPP juga jadi semua berhenti," ungkap dia.
Sementara, Frans Josua mengaku belum menerima surat bernomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes.
"Iya belum menerima (surat) sama sekali, tidak ada pemberitahuan atau proses apa pun," kata dia melalui pesan singkat.
Sebelumnya, mahasiswa bidik misi ini melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman karena diduga terlibat kasus korupsi ke KPK RI pada, Jumat (12/11).
Frans mengaku menemukan banyak kejanggalan terkait dana keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, sebelum dan di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan perincian komponen anggaran yang dimaksud, kami telah menyampaikan dan memberikan kepada KPK untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum," terang dia.