Alasan UU Pemilu yang Ganjal JK Maju sebagai Cawapres Digugat ke MK

2 Mei 2018 19:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla pada pembukaan BEI 2018  (Foto: Jamal ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla pada pembukaan BEI 2018 (Foto: Jamal ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengungkapkan alasan mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Kuasa Hukum Perak dan FSPS, Dorel Almir mengungkapkan, pihaknya ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Dorel menjelaskan, dalam pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu disebutkan syarat bagi capres dan cawapres yang ingin maju dalam Pilpres 2019. Salah satu syaratnya, belum pernah maju menjadi capres dan cawapres sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.
Menurut Dorel, pasal ini tidak menjelaskan kata berturut-turut, sehingga harusnya tidak ada larangan bagi JK untuk maju lagi di Pilpres 2019.
"Sementara JK kan belum pernah berturut-turut. Pertama dengan SBY sekali, setelahnya sudah, kemudian dengan Pak Jokowi sekarang ini. Karena enggak berturut-turut, masih dimungkinkan untuk mencalonkan diri lagi," kata Dorel saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).
Tidak hanya itu, Dorel menyebutkan dalam UU Pemilu itu juga disebutkan presiden dan wakil presiden diangkat untuk satu kali masa jabatan, yaitu 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ia menilai, JK sama sekali tidak masuk dalam kategori itu.
ADVERTISEMENT
"Nah artinya itu kan pasangan. Dari segi pasangan pun Pak JK enggak masuk juga. Jadi kita minta ditafsirkan kalau pasangan itu maksudnya satu paket. Jadi kalau SBY dengan JK nyalon lagi, nah itu baru dua kali. Tapi ini kan pasangannya dengan oranng yang berbeda," paparnya.
Dorel juga mengaku ia dan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun, baik dengan JK ataupun Partai Golkar. Gugatan ini diajukan murni karena mereka menilai Jokowi-JK masih layak untuk maju di Pilpres 2019.
"Ini inisiatif kelompok masyarakat aja yang melihat Pak Jokowi dengan JK masih sangat layak dipasangkan untuk mengatasi problem bangsa ini. Mungkin Pak JK juga enggak tahu siapa pemohonnya kan," tuturnya.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.