Alasan Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 M soal Anak: RSPI Mau Anulir Surat Lahir

5 Juni 2023 17:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Wamendagri John Wempi Wetipo mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Alasannya, Wempi mendapat penjelasan dari RSPI.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan itu, RSPI disebut akan menganulir Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan nama Wempi Wetipo sebagai ayah. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wempi, Wawan Ardianto. Ia mengatakan, gugatan kliennya selesai di tahap mediasi.
Wawan menjelaskan, pada tahap mediasi, RSPI menerangkan bahwa dara pada Surat Keterangan Lahir hanya berasal dari pasien, yakni Veronica Jennifer.
"Ada mediasi. Di situlah, di tahap mediasi Rumah Sakit Pondok Indah menyampaikan 'ok kalau mengenai surat keterangan lahir, akan kita anulir, akan berikan keterangan bahwa data yang diisi di form itu adalah hanya diisi oleh pasien'. Pasiennya siapa? ya, Jennifer Veronica," kata Wawan kepada wartawan, Senin (5/6).
"Sehingga dasar itu, ya kita mencabut [gugatan]," tambahnya.
Pengacara Wamendagri John Wempi Wetipo, Wawan Ardianto. Foto: Hedi/kumparan
Pada tahap mediasi, pihak Wempi mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari RSPI. Bahwa yang mengisi data Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan berasal dari satu pihak.
ADVERTISEMENT
"Dicabut karena sudah terjadi mediasi dan Rumah Sakit Pondok Indah telah menganulir, pemberian keterangan bahwa surat keterangan lahir yang dikeluarkan Rumah Sakit Pondok Indah hanya berdasarkan dari keterangan pasien," terang Wawan.
Kendati begitu, Wawan enggan menjawab lugas soal pengakuan Jennifer yang menyatakan, pemberian nama 'Wetipo' atas persetujuan Wempi. Jennifer juga pernah mengungkapkan bahwa data Surat Keterangan Lahir anaknya diketahui Wamendagri.
"Saya ini selalu menanggapi secara hukum. Kalau memang setidaknya ada dokumen bukti yang menyampaikan hal-hal yang menurut mereka benar, ya lakukan secara hukum," kata Wawan.
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Pihak Jennifer belum berkomentar soal pencabutan gugatan Wempi. RSPI juga belum merespons soal detail hasil mediasi di PN Jakarta Selatan.
Gugatan Wamendagri terhadap RSPI dilayangkan ke PN Jaksel pada 28 April 2023. Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, Wempi juga menggugat ke PN Jakpus. Namun dalam gugatan di sana, ia menggugat wanita bernama Veronica Jennifer. Veronica Jennifer disebut-sebut merupakan ibu dari anak yang kemudian dipermasalahkan Wempi.
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi. Wempi yang merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Veronica Jennifer.
Sementara Veronica menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya itu ialah hasil hubungannya dengan Wempi. Bahkan ia menyatakan ada bukti terkait hal itu.
Veronica Jennifer, wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, menunjukkan bukti foto Wempi gendong anaknya. Foto: kumparan
Veronica mengaku kenal dengan Wempi tahun 2014, saat masih menjabat Bupati Jayawijaya Menurut Jennifer, mereka kemudian menjalin hubungan dalam rentang hingga 2018 hingga lahirlah seorang anak.
Gugatan itu sangat disayangkan Veronica. Sebab, kelahiran putranya juga diketahui Wempi. Bahkan Veronica mengaku, Wempi sendiri yang membiayai semua persalinannya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
ADVERTISEMENT
Veronica pun berharap iktikad baik dari Wempi. Bukan untuk menikahi dirinya, tapi mengakui dan bertanggung jawab terhadap anaknya.
Terkait gugatan kliennya di PN Jakarta Pusat, Wawan mengatakan sudah masuk tahap persidangan karena mediasi belum temui hasil.
"Sampai tahap akhir mediasi. karena mediasi tidak ketemu [...] tahapan sidang berikutnya adalah masuk dalam pokok perkara atau persidangan," pungkas Wawan.