Alasan Yulianto Baru Lapor Polisi Setahun usai Operasi Katarak Berujung Buta
ยทwaktu baca 4 menit

Yulianto (47) buta diduga usai operasi katarak di Rumah Sakit Pindad Turen pada September 2024. Pria warga Dampit, Malang, ini pun melaporkan dugaan malapraktik RS tersebut ke polisi.
Namun, laporan itu baru disampaikan setahun kemudian pada Jumat (19/9/2025). Ia melapor didampingi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya.
Pengacara Yulianto, Agus Salim Gozali, mengungkapkan alasan kliennya baru melapor polisi. Yulianto awalnya disebut tidak memahami konsekuensi kesehatan dan serangkaian tindakan hukum yang bisa dilakukan.
"Pak Yulianto klien kami orang awam, buta hukum, kecewa berat sama RS Pindad," ucap Agus Salim Gozali ditemui kumparan di kantornya di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (1/10).
Sebelum buta, Yulianto kerja serabutan. Kadang jadi sopir hingga jadi tukang. Namun setelah buta, dia tidak bisa bekerja lagi.
Agus menceritakan bertemu Yupalianto usai mendapatkan info dari temannya yang juga pasien di RS Pindad Turen. Temannya itu tetangga Yulianto.
Pertemuan terjadi. Agus pun mendengar cerita dari Yulianto, dimulai dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti rekam medis dan percakapan pesan melalui WhatsApp dengan dokternya.
"Saya kasihan dia, membantu untuk ekonominya, akhirnya saya bantu, hanya masalah kemanusiaan saja. Dia diminta operasi dua kali habis nginap itu, kebetulan dia (Yulianto) diperbaiki (operasi kataraknya) nggak mau," ungkap dia.
Sempat Ditawari Perawatan Intensif
Menurut Agus, pihak rumah sakit sempat menawari Yulianto perawatan intensif, menginap selama tujuh hari usai operasi keduanya pada 19 September 2024. Namun, tawaran itu ditolak oleh Yulianto, termasuk untuk kontrol pasca-operasi.
"Disuruh nginep tujuh hari di rumah sakit nggak mau, dianggap ini (operasinya) sudah gagal. Nanti tambah parah, menurut pemikiran klien kami," ucapnya.
"Akhirnya sudahlah menerima begitu, menerima dia tidak bisa menafkahi anak istri, nganggur sampai penyakitnya kambuh, tidak kerja, untuk makan tidak bisa sama sekali, baru akhirnya ketemu saya tadi," jelasnya.
Kemudian langkah hukum melalui somasi terbuka dikirimkan ke RS Pindad Turen Malang. Somasi itu akhirnya direspons oleh pihak rumah sakit dengan memberikan waktu untuk bertemu pada Rabu 20 Agustus 2025 di Hotel Cakra Turen.
Yulianto Punya Penyakit Diabetes
Pada pertemuan itu, ia bersama kliennya hadir bertemu jajaran direksi rumah sakit, termasuk tim kode etik dan tim hukumnya.
"Mereka menganggap tidak terjadi malapraktik, pihak rumah sakit merasa sudah melakukan operasi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), maka kalau seperti itu kami kecewa, di pertemuan itu kronologi itu dibahas di sana," ucapnya.
"Tapi bagi saya klien itu punya diabet yang tinggi, tapi dokter tidak bilang apa-apa dan melanjutkan operasi itu, mestinya menolak," sambungnya.
Di sisi lain, Humas RS Pindad Turen Malang Yanuar Rizal Al'Rosyid menyayangkan Yulianto tidak kontrol dan memeriksakan kesehatan kembali pasca-operasi katarak keduanya.
Bahkan pihaknya juga sudah bertemu dengan Yulianto bersama tim dokter dan manajemen rumah sakit.
"Setelah berobat seyogyanya kontrol, kalau alasan apa (yang bersangkutan tidak kontrol) kita belum bisa memberikan alasan secara detail. Tapi saat pertemuan sudah dijelaskan, dan maaf saya belum bisa menjelaskan, karena saya tidak ada dalam pertemuan tersebut," kata Yanuar Rizal Al Rosyid, dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya sejauh ini menghargai laporan hukum yang diajukan ke Satreskrim Polres Malang. Pihak RS Pindad Turen siap kooperatif terkait laporan tersebut.
"Kami sangat menghormati hak setiap pasien untuk membuat laporan yang dijamin Undang-undang, artinya kita terbuka. Kita saling menghormati prinsip praduga tak bersalah. Kami akan mengikuti setiap prosedur dan kaidah hukum yang berlaku," katanya.
Kata Polisi
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Yulianto pada Jumat (26/9/2025). Sejauh ini polisi baru memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor.
"Laporan sudah diterima. Saat ini sudah memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, baru saksi dari pelapor yang kami mintai keterangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Bambang menyatakan, belum memanggil dokter R karena masih berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya. Namun dipastikan proses laporan hukum itu sudah ditangani oleh kepolisian.
"Sampai hari ini kami masih berproses pendalaman, kasus ini ditangani oleh Unit III Satreskrim. Untuk pemeriksaan dokter masih nunggu izin dari IDI keluar," ucap dia.
