Alasan Yusril Teguh Bantu Ba'asyir: Saya Tak Yakin Beliau Teroris

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra usai konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra usai konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ia merasa Abu Bakar Ba'asyir bukanlah pelaku terorisme seperti yang banyak orang tuduhkan. Yusril bahkan menyampaikan bahwa ia acapkali bertemu Ba'asyir saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

"Hati saya tidak yakin kalau beliau itu teroris, saya waktu jadi menteri kehakiman berkali-kali bertemu beliau membantu beliau," ujar Yusril Ihza Mahendra di The Law Office of Mahendradatta, Sabtu (19/1).

Saat masih menjabat, Yusril mengakui pernah menyampaikan kepada Ba'asyir bahwa dia akan melindungi Ba'asyir dari sejumlah pihak yang ingin menangkap dan memenjarakan Ba'asyir.

"Saya katakan 'ustaz Abu selama saya jadi Menteri Kehakiman insya Allah ustaz Abu ini tidak akan ada yang nangkap saya akan lindungi terus' karena saya yakin beliau tidak melakukan itu betapa kuatnya desakan dari negara super power tapi saya tidak perlu. Jadi dia ditangkap itu sudah jauh saya tidak lagi Menteri Kehakiman lagi," kata Yusril.

Mengenai pembebasan Ba'asyir, Yusril pun menyebut bahwa status bebas berhak diterima warga binaan bila telah menjalani 2/3 masa tahanan. Syarat itu pun menurut Yusril telah dilalui Ba'asyir, sehingga pembebasan berhak diterima Ba'asyir.

"Jadi, ustaz Abu itu sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya, beliau sudah mendapatkan remisi beberapa kali tiga kali kalau enggak salah (36 bulan) jadi remisi itu remisi 17 Agustus ada remisi hari besar keagamaan," imbuh Yusril.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Terkait polemik pembebasan Ba'asyir yang belum diketahui Dirjen PAS, Yusril pun menganggap hal itu sebagai miss komunikasi semata. Yusril menuturkan segala hal yang ia lakukan atas perintah Presiden Joko Widodo itu telah diketahui juga oleh pihak lain.

"Saya bilang ini hanya miss komunikasi bahwa ini Pak Yasonna sudah tahu semua, Pak Kapolri sudah tahu, Pak Kanwil Jawa Barat sudah tahu ya mungkin miss komunikasi dengan dirjen sehingga pada waktu itu dirjen belum tahu apa-apa belum terima surat apapun dari presiden," jelas Yusril.

"Saya juga waktu itu deg-degan juga tapi enggak lama pak Jokowi muncul di tv di Garut mengatakan ya betul saya setuju Pak Abu Bakar dibebaskan dan saya suruh Pak Yusril dan itu betul," sambungnya.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Herry Swantoro pada Kamis 16 Juni 2011 silam.

Hakim menyatakan Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa dana yang dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan perincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman telah digunakan untuk membantu pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Ba'asyir juga telah menjalani hukuman 9 tahun atau 2/3 dari total vonis 15 tahun yang telah dijatuhkan padanya.