Alasan Zaki Kapten Band Gunakan Sabu: Kegiatan Terhenti Akibat Pandemi Corona

15 Januari 2021 16:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahmad Zaki vokalis Kapten Band diciduk oleh polisi usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di indekosnya yang terletak di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada 13 Januari 2021. Zaki mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015 dan sempat berhenti di tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Zaki kembali mengkonsumsi sabu di tahun 2020 ketika kegiatannya terhenti terkena dampak pandemi corona. Diketahui, Zaki dibekuk polisi bersama rekannya yakni Supriyatno.
"Awal tahun 2020 saya tercemplung lagi menggunakan (sabu) alasan saya karena kegiatan saya terhenti karena ada pandemi, jadi saya akhirnya terjerumus lagi ke situ," kata Zaki di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).
Dengan begitu, menurut Zaki, konsumsi sabu hanyalah untuk menyibukkan diri. Adapun di lingkungan sesama musisi, dia memastikan tidak ada yang mengkonsumsi sabu. Ketika dibekuk, diketahui polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti.
Polisi merilis brang bukti yang diamankan dari Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Sebenarnya mengisi kekosongan, gak ada kesibukan karena pandemi ini. Kalau kegiatan saya di musik saya justru gak menggunakan karena lingkungan saya gak ada yang pakai," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.