Alert OJK: 12 Bank Masuk Kategori Sistemik

6 April 2017 12:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini ada 12 bank besar di Indonesia yang masuk dalam kategori sistemik. Jika perbankan tersebut mengalami gangguan likuiditas atau kolaps, maka dampaknya merembet ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
"Ada 12 bank sistemik. Namanya tidak usah disebut lah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (5/4).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang dimaksud bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
"Kategori bank sistemik secara ukuran, interkoneksitas, dan kompleksitas transaksi karena memiliki kegiatan usaha yang tinggi," jelasnya.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menegaskan, 12 bank yang berdampak sistemik itu masuk kategori bank-bank besar. Jika bank tersebut sakit, maka imbasnya merembet ke bank lain.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 12 bank sistemik itu bank besar. Kalau bank itu sampai bermasalah akan membawa dampak ke bank lain, lalu bank lain itu memberi dampak ke bank lain lagi sehingga sistemik sifatnya," kata Nelson.
Menurutnya, jumlah tersebut memungkinkan bisa bertambah. OJK akan mengevaluasi secara rutin dalam kurun waktu enam bulan. Bahkan menurutnya 12 bank sistemik tersebut belum melaporkan rencana aksi (recovery plan) yang tertuang dalam Peraturan OJK.
Bank sistemik harus menyiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi masalah keuangan yang berpotensi terjadi. POJK ini baru terbit dan berlaku pada 4 April 2017.
"Belum ada yang menyerahkan recovery plan kan baru berlaku aturannya. Pengawas minta kalau banknya suatu waktu bermasalah, opsinya apa saja untuk menyelamatkan. Tapi bank sudah menyusun rencana, pemilik modal bisa menambah segera atau yang lain. Ini direview sekali dalam enam bulan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT