Alex Marwata Bakal Turut Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Etik Nurul Ghufron

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui wartawan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui wartawan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal turut diperiksa dalam persidangan dugaan pelanggaran etik rekannya, Nurul Ghufron, di Dewas Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (13/5). Alex akan diperiksa sebagai saksi.

“Besok memang Saya dipanggil, kan untuk jadi saksi sidang etik besok,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait kasus etik Ghufron, Alex juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK. Alex disebut memberikan kontak pejabat Kementan yang digunakan oleh Ghufron untuk berkomunikasi mengenai mutasi pegawai. Namun, Alex sudah dinyatakan tidak melanggar etik oleh Dewas KPK.

Adapun Ghufron juga mengkonfirmasi akan menghadiri sidang etik yang sempat tertunda itu. Sedianya Ghufron disidang pada Kamis (2/5) tapi dia mangkir. Dewas lalu menjadwalkan ulang untuk sidang etik besok.

Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik mengenai penggunaan pengaruh jabatannya untuk mengupayakan mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Meskipun, aduan pelanggaran etik ini menuai perlawanan dari Ghufron dengan melaporkan Dewas ke PTUN.

Dia menilai Dewas sudah melampaui kewenangan karena memproses dugaan atau kasus pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa. Dia menceritakan, peristiwa mutasi itu terjadi 15 Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas KPK 8 Desember 2023. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah kedaluwarsa.

Dia mengacu pada Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kasus etik dinyatakan kedaluwarsa yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran etik tersebut.