Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alex Marwata Gugat Pasal 'Berhubungan dengan Pihak Berperkara', Sahroni: Pantas?
18 November 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan pertanyaannya saat sesi pendalaman fit and proper test Capim KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan pertanyaannya kepada salah satu Capim KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto. Setyo merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam pertanyaannya, Sahroni menyinggung salah satu pimpinan KPK saat ini, Alexander Marwata, yang mengajukan gugatan terkait Pasal 36 huruf a UU KPK. Pasal itu tentang larangan pimpinan KPK untuk berhubungan dengan pihak berperkara.
Berikut bunyi pasal 36 tersebut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Terkait para pimpinan yang tidak mau bertemu dengan para pihak, itu yang pertama, apa yang Bapak lakukan jika jadi pimpinan KPK, berkoordinasi bukan berdasarkan egoisme institusi, atau Bapak mau melakukan komunikasi dengan para pihak?" cecar Sahroni kepada Setyo Budiyanto, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (18/11).
Politisi Partai NasDem itu pun lantas mempertanyakan kepantasan gugatan UU KPK itu oleh pimpinan lembaga antirasuah sendiri.
ADVERTISEMENT
"Yang terakhir Pak Alex Marwata menggugat atas pertemuan dengan para pihak, kira-kira menurut Saudara calon, yang begini ini menurut Saudara calon pantaskah sebagai independensi KPK yang digugat oleh pimpinan KPK sendiri?" kata Sahroni.
Atas pertanyaan tersebut, Setyo tak memberikan jawaban hingga dirinya selesai mengikuti fit and proper test tersebut.
Sebelumnya, dalam gugatan itu, Alex menjelaskan bahwa pasal tersebut telah membawa kerugian konstitusional baginya. Hal itu lantaran tak adanya batasan yang jelas dalam frasa 'hubungan ... dengan alasan apa pun' yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana.
Dalam permohonannya, Alex pun meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dan menyatakan tidak berlaku lagi. Atau, mengubah frasa dalam Pasal 36 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah Konstitusi perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi, atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," ujar kuasa hukum Alex, Ario Montana, dalam membacakan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (13/11) lalu.