Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alex Marwata Jelaskan Pertemuannya dengan Eko Darmanto
15 Oktober 2024 21:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diklarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto. Kepada polisi, Alex mengaku sudah memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan Eko yang merupakan pihak yang berperkara di KPK.
ADVERTISEMENT
"Lebih kurangnya terkait dengan kronologi pertemuan saya dengan Eko Darmanto," kata Alex di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun dalam aturan, Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara.
Terkait itu, Alex mengaku tak mengenal dekat sosok Eko. Dia bahkan belum pernah bertemu Eko sebelum pertemuan di Gedung KPK. Perkenalan dengan Eko bermula ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang memintanya bertemu dengan Eko.
Orang itu berujar bahwa Eko hendak melapor dugaan tindak pidana di Bea Cukai terkait impor emas, HP, dan besi baja. Pesan singkat itu tak langsung ditanggapi oleh Alex. Dia memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lain di KPK.
Kebetulan, sambung Alex, KPK pun memang sedang menangani kasus yang berkaitan dengan importasi emas. Dengan begitu, dia memastikan pertemuannya dengan Eko sudah diketahui oleh pimpinan lain di KPK.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu, enggak langsung saya tanggapin. Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua," ucap dia.
Singkat cerita, Alex akhirnya membalas pesan singkat itu hingga akhirnya berkomunikasi dengan Eko. Alex lalu mengatur jadwal pertemuan dengan Eko dan disepakati bertemu di Gedung KPK pada 9 Maret.
"Setelah kemudian Eko Darmanto datang, sebagai pelapor, dia enggak mau identitasnya itu terungkap," papar dia.
Alex pun bertemu Eko dengan didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan staf akuntan forensik di KPK. Ketika itu, Eko memberi sejumlah dokumen untuk mendukung bukti adanya dugaan tindak pidana impor di Bea Cukai. Alex kemudian mengarahkan Eko untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan bagian pengaduan masyarakat di KPK.
"Selesai pertemuan itu tapi dia masih WA saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu langsung saya forward ke Direktur Dumas," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain," lanjut dia.
Sebelumnya, Alex telah dimintai klarifikasi selama 9 jam dan dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, lewat pesan singkat pada Selasa (15/10).
Kasus Eko di KPK
Kasus yang menjerat Eko mulai ramai ketika dia memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex.
Adapun dalam kasusnya, Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT