Alex Marwata soal Putusan Etik Nurul Ghufron: Dewas Pertimbangkan Berbagai Aspek

6 September 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi putusan sidang kode etik dari pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Ghufron disanksi tertulis.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, putusan etik dari Dewas KPK kepada Nurul Ghufron sudah final dan tak bisa banding.
"Ya sudah, sudah diputusin mau apa? Kan enggak bisa banding juga," ujar Alex kepada wartawan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Menurut Alex, Dewas KPK sudah mempertimbangkan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Nurul Ghufron.
Meskipun banyak yang menilai bahwa, putusan tersebut sangat lemah dan tidak tajam.
"Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Tentu dari fakta-fakta yang terungkap, dari proses klarifikasi dan pemeriksaan," ucap Alex.
Ia pun mengaku sudah dua kali diperiksa soal etik dari Nurul Ghufron. Ia juga membantah adanya intervensi dari pimpinan KPK soal kode etik Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Saya kan dua kali juga diperiksa, juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan," tuturnya.
"Dan kita percaya, apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik, serta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Selain itu, gaji bulanan Ghufron juga dipangkas 20 persen selama 6 bulan. Padahal, Ghufron sendiri bertugas hanya sampai 20 Desember 2024.
Berikut amar putusannya:
"Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Tumpak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Perkara Ghufron
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
ADVERTISEMENT