Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Alexander Marwata Respons Johanis Tanak: OTT Enggak Akan Hilang
20 November 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut mengomentari pernyataan rekan sesama pimpinannya Johanis Tanak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tanak, dalam fit and proper test calon pimpinan KPK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, menyatakan jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK maka akan 'menutup' OTT karena tak sesuai dengan KUHAP.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, menurut Alex, OTT merupakan bagian dari penindakan yang diatur dalam UU KPK. Memang istilah OTT tidak ada di KUHAP, tetapi hal itu menjadi bagian dari upaya penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang enggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan enggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," kata Alex kepada wartawan, Rabu (20/11).
"Pak JT menyatakan di undang-undang KPK dan di Tipikor tidak ada OTT atau tangkap tangan. Ya memang enggak disebut. Enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan," sambung Alex.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, OTT ini menjadi bagian dalam Pasal 6 UU KPK. Hal itu dilakukan dalam upaya tugas dan fungsi KPK dalam sektor penindakan.
"Itu di pasal berapa? Di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," ujar dia.
"Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu," pungkasnya.
Live Update