Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, diduga telah memberikan uang ratusan juta kepada Alexander Muskitta. Diduga uang merupakan fee karena Muskitta menjadi perantara perusahaan Kenneth mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Kenneth menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp 101,54 juta. Suap diberikan Kenneth kepada Wisnu melalui perantara Muskitta.
Kasir Bagian Keuangan PT Grand Kartech, Dadi Sodikin, mengaku pernah diperintahkan Kenneth untuk mentransfer uang kepada Muskitta sebesar Rp 250 juta. Dadi merealisasikan perintah itu dengan melakukan transfer uang pada 22 Juni 2018.
"Saya diperintahkan Pak Kenneth buka cek ditarik lewat bank, Rp 250 juta. Saya cairkan, ambil, langsung setorkan (transfer) lagi ke Alex (Alexander Muskitta)," kata Dadi saat bersaksi untuk Kenneth yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dadi mengaku tidak mengetahui uang tersebut ada kaitanya atau tidak dengan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Kenneth di Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
"Saya kan diperintahkan, untuk apa-apa saya tidak tahu, cuma saya disuruh," ujarnya.
Pemberian uang kepada Muskitta juga diungkapkan mantan asisten Direktur Keuangan PT Grand Kartech, Venny Rosari. Venny mengatakan pernah memberikan uang kepada Muskitta beberapa kali dengan jumlah bervariasi.
"Pernah ngasih ke Pak Alexander. Saya disuruh catetnya sebagai uang komisi, (jumlahnya) bervariasi ya, bisa puluhan juta sampai Rp 200 juta," kata Venny yang juga bersaksi.
Meski Asisten Direktur Keuangan, Venny mengaku diminta untuk mencatat pengeluaran keuangan pribadi Kenneth. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui motif pemberian uang tersebut.
Alexander Muskitta juga diduga telah melakukan perjanjian dengan PT Grand Kartech terkait fee yang akan didapatkan dari proyek di PT Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
Sales Manager PT Grand Kartech, Denny Kumala, mengaku mengetahui hal itu. Namun pada saat realisasi fee, Denny menyebut Muskitta hanya mendapatkan sekitar 7,5 persen.
"Iya memang ada klausul fee 10 persen," ujar dia.
"Realisasinya tahu? Bahwa Pak Kenneth memberi fee ke Alex?" tanya jaksa.
"Iya tahu. Saya agak lupa angkanya tapi tidak sesuai dengan nota kesepakatan, itu sekitar 7,5 persen. Karena seingat saya proyek itu rugi," ujar Denny.
Denny menyatakan fee itu terkait proyek pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT Krakatau Engineering (KE) tahun 2012.
"Seingat saya proyek 2011 atau 2012 proyek CO2," katanya.
Selain itu, Denny juga mengaku pernah berangkat bareng dengan Wisnu Kuncoro, Kenneth, Muskitta ke Taiwan. Saat itu, ia mengaku sedang survei proyek yang berkaitan dengan perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kenneth didakwa menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Suap diberikan melalui Alexander Muskitta.
Suap diduga diberikan Kenneth agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.