Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak lagi memperpanjang hotel dan griya pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyatakan, pihak manajemen tak boleh lagi menggunakan nama Alexis.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (1/11), kumparan (kumparan.com) menyambangi hotel dan griya pijat yang berada di Jalan RE Martadinata No.1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, itu. Pantauan kumparan di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB, Alexis tampak sepi. Tak ada aktivitas berarti di sana.
Seharusnya, jika masih beroperasi, Alexis sudah dibuka sejak pukul 13.00 WIB. Namun hari ini tak ada orang mondar-mandir di Alexis.
Logo hotel yang dikenal sebagai salah satu griya pijat terkemuka di Jakarta ini pun sudah dilepas. kumparan pun mencoba menanyakan perihal dilepasnya logo tersebut kepada salah seorang petugas keamanan di sana.
"Wah saya juga enggak tahu," ucap petugas yang enggan menyebutkan namanya itu.
Sekitar pukul 13.15 WIB, sempat terlihat satu unit taksi memasuki lobi Alexis. Terlihat seorang pria bule yang turun ingin masuk ke dalam griya pijat ini.
ADVERTISEMENT
Namun, ia langsung berbalik ke dalam taksi dan berlalu begitu mengetahui tempat itu tak lagi beroperasi.
Setelah dipastikan tak boleh lagi beroperasi oleh Pemprov DKI, pihak Alexis memang menyatakan akan menjalankan keputusan tersebut. Namun mereka menolak jika ada yang menyebut Alexis menjadi tempat prostitusi dan peredaran narkoba.
"Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun asusila," ujar Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita.
Alexis benar-benar tamat...