Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga turut mendapatkan aliran dana dari tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan kini kreator konten, Alffy Rev akan diperiksa hari ini terkait kasus tersebut.
“Ya [dijadwalkan hari ini], rencana jam 10,” kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Namun, kata Reinhard, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran untuk menjalani pemeriksaan dari pihak Alffy.
“Belum kontak,” pungkasnya.
Nama Alffy Rev terseret dalam kasus Doni Salmanan karena Doni menjadi sponsor produksi pembuatan video Wonderland Indonesia yang dirilis pada 17 Agustus 2021. Doni juga berperan sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.
Usai namanya disebut-sebut terkait kasus Doni Salmanan, Alffy Rev memutuskan untuk memberikan penjelasan lewat unggahan di Instagram pada Rabu (9/3). Tujuannya menyampaikan klarifikasi ialah untuk menanggapi spekulasi yang berkembang saat ini.
ADVERTISEMENT
“Kawan-kawan, izin memberi tanggapan mengenai isu kasus Doni Salmanan. Untuk menghindari spekulasi tentang posisi saya saat ini. Tentu saya dan tim turut kecewa dengan apa yang telah terjadi pada kasus DS. Dan berikut posisi saya & tim dan bagaimana kami menanggapi,” tulis Alffy Rev.
Alffy Rev menyampaikan kronologi bagaimana ia bisa mendapat dana dari Doni untuk proyek Wonderland Indonesia. Guna merealisasikan proyek tersebut, pria 26 tahun ini bersama tim berjuang mencari sponsorship. Saat mereka sedang berusaha memperoleh sponsorship, Doni datang untuk membantu agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.
Sebelum Doni hadir, Alffy Rev dan tim sudah mengajukan proposal ke berbagai pihak, termasuk lembaga swasta maupun pemerintahan, terkait proyek Wonderland Indonesia. Namun sayangnya, belum ada yang menyetujui.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, mereka menyambut baik niatan Doni yang ingin membantu merealisasikan proyek tersebut. Ia mengaku tak menikmati uang pemberian Doni untuk kepentingan pribadi.
“Dan ketika saudara DS hadir membantu, saya dan tim menyambut baik karena seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap proyek ini berjalan dan membuka lapangan pekerjaan,” tulis Alffy Rev.
“Yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepeserpun dana tersebut secara ‘pribadi’. Terima kasih,” tambahnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
Ia kini juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.