Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alfian Tanjung Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Porong
12 Juni 2018 20:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung akhirnya menempati rumah pesakitannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia dipastikan tidak akan mendapat perlakuan khusus sebagai penghuni sel.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas I Surabaya, Pargiyono menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan perhatian publik yang sangat besar atas kasus Alfian Tanjung ini.
"Ya tetap sama saja. Kita perlakukan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Pargiyono dalam keterangannya, Selasa (12/6).
Alfian telah menjalani dua hari masa hukumannya di Lapas Porong ini. Meski pada awal pemindahannya mendapat pengawalan ketat oleh petugas, namun perlakuan di dalam lapas tetap standar. "Sama seperti penghuni baru yang lain, Alfian ditempatkan di blok karantina," ungkapnya.
Alfian juga dijadwalkan tetap mengikuti masa orientasi selama satu hingga dua pekan ke depan. Pargiyono berharap, Alfian bisa kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. "Kami harap bisa bergaul dengan siapa saja. Jadi bisa memudahkan kami dalam melakukan pembinaan dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Alfian ditangkap setelah video ceramahnya di salah satu masjid viral. Dalam ceramahnya, dia menyebut Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang terjadi pada Februari 2017 itu.
Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun. Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.