Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alfian Tanjung Dipindahkan dari Mako Brimob ke Surabaya
11 Juni 2018 10:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ), Alfian Tanjung , dijemput dari Mako Brimob Depok untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Surabaya. Ia dijemput pada Senin (11/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB oleh pihak Kejati Jawa Timur dan Kejari Tanjung Perak Surabaya .
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menjelaskan sebelumnya telah memohon kepada JPU untuk menunda pemidahan Alfian hingga beberapa hari setelah lebaran. Namun, pagi ini mereka dikejutkan oleh pemindahan Alfian secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum dan keluarganya.
"Tadi malam setelah dapat informasi dari pihak keluarga, kami langsung hubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan ke LP Surabaya. Dan kami memohon kepada JPU untuk ditunda dulu beberapa hari sampai lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan. Dan JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dengan JPU dari Kejati," jelas Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6).
ADVERTISEMENT
Abdullah belum mengetahui di LP mana kliennya akan ditempatkan. Saat tim kuasa hukum menanyakan alasan dipindahkannya Alfian yang terkesan mendadak, jawaban yang didapat adalah karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah sehingga harus segera dipindahkan.
"Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkan ustaz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa ini adalah karena putusan kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya. Kami selaku kuasa hukum ustaz Alfian bukannya menolak akan dipindah ke LP Surabaya, tetapi hanya memohon untuk menunda pemindahan beberapa hari sampai lebaran," jelas dia.
Hingga saat ini, baik pihak kuasa hukum dan keluarha belum menerima putusan MA itu. Abdullah kemudian membandingkan dengan perlakuan yang diterima Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob.
ADVERTISEMENT
"Dan jika alasannya sudah tidak bisa ditahan di Mako Brimob dengan alasan inkrah, meskipun sampai saat ini kami selaku kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut. Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh ustaz dengan Ahok yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, yang mana putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob," lanjutnya.
Alfian Tanjung sebelumnya tetap divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ahok pada tahun 2017. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilajukan Alfian Tanjung.
Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017 setelah ceramahnya tersebar melalui YouTube.
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.