Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Alfian Tanjung akan kembali disidangkan. Kali ini, Alfian akan menghadapi dakwaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik PDIP. Rencananya, sidang Alfian akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Alfian sudah menjalani pelimpahan perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi, Kamis (2/11) seperti dilansir Antara.
Setelah pelimpahan berlangsung, Kajari Jakarta Pusat akan menunjuk jaksa penuntut umum untuk membuatkan dakwaan Alfian. Setelah dakwaan rampung, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 jo Pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP.
Alfian ditangkap sekitar 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Laki-laki yang melontarkan tudingan adanya rapat komunis di Istana Negara, sempat bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai ada kesalahan administratif dalam dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT