Algojo Mahkamah Agung Itu Kini Pensiun

1 Juni 2018 13:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artidjo Alkostar (Foto: Satrio Rifqi Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artidjo Alkostar (Foto: Satrio Rifqi Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ruang kerja Artidjo Alkostar yang ia huni selama 18 tahun, menjadi saksi bagaimana ia memutus 19.622 perkara lebih. Kini, tepat Jumat, 1 Juni 2018, Artidjo harus melepas jabatannya sebagai Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
Artidjo juga tak lagi menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Secara administrasi, ia benar-benar memasuki masa purnabakti.
Memang, sejak 22 Mei lalu, tepat di ulang tahunnya yang ke-70, Artidjo sudah tak lagi berkantor di MA. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, salah satu syarat seorang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, adalah karena usianya yang sudah mencapai 70 tahun.
Namun, MA menyebut, masa pensiunnya saat itu, baru terpenuhi secara teknis.
Masyarakat tahu betul sepak terjang Artidjo dan bagaimana ia menjaga marwah profesinya. Ketegasannya dalam mengganjar perkara, membuat MA, bahkan seisi Indonesia, tentu akan kehilangan hakim yang membuat ciut maling-maling uang negara.
Aktivitas Alrtidjo Alkostar (Foto: Dok. Artidjo Alkostar)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Alrtidjo Alkostar (Foto: Dok. Artidjo Alkostar)
Kepada kumparan, Artidjo berpesan untuk seluruh hakim di Indonesia. Dia pun mengingatkan, bahwa profesi hakim, sangat dekat dengan pintu neraka.
ADVERTISEMENT
"Hakim yang masuk neraka adalah hakim yang tidak kompeten, yang tidak memiliki ilmu. Itu salah, itu menyengsarakan masyarakat. Yang kedua, hakim yang tahu tentang kebenaran, tapi dia menyembunyikan kebenaran itu. Hanya satu yang masuk surga, yaitu yang betul-betul menerapkan prinsip kebenaran berdasarkan prinsip fakta-fakta," ujarnya saat ditemui kumparan di ruang kerjanya, lantai 8 Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (28/5).
Artidjo pergi, ada standar yang harus diikuti. Mereka paling tidak harus bisa seperti, atau bahkan melebihi Artidjo.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Artidjo mengaku, sampai kapanpun, godaan akan terus menghantui profesi 'wakil Tuhan' itu. Maka, ia mengingatkan, seorang hakim harus dipilih melalui proses recruitment dan pembinaan yang matang.
"Penerimaan hakim itu tetap murni tidak ada intervensi, tidak ada titipan, jadi dengan demikian ini akan menjadi marwah daripada lembaga peradilan, khususnya MA," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kredibilitas Artidjo memang tak perlu diragukan jika bicara urusan perkara. Pria asal Madura itu telah memutus berbagai kasus, khususnya korupsi, dengan hukuman berat.
Masyarakat masih mengingat kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora yang melibatkan eks politikus Demokrat Angelina Sondakh atau Angie. Artidjo menambah vonis 4,5 tahun penjara untuknya menjadi 12 tahun penjara. Bahkan Artidjo meminta mantan Puteri Indonesia itu untuk membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Artidjo Alkostar. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artidjo Alkostar. (Foto: kumparan)
Atau, hukuman untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara terkait kasus suap impor daging sapi. Dalam putusan kasasinya, MA mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
ADVERTISEMENT
Pria lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu juga melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara di kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang. Artidjo juga mengabulkan permohonan penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Meskipun kini, Anas mencoba 'melawan' Artidjo dengan Peninjauan Kembali. Namun, Artidjo enggan menanggapi.
"Saya kira yang itu tidak perlu saya jawab, karena etika daripada hakim itu sangat ketat. Tidak boleh mengomentari perkara yang akan berproses atau telah saya tangani. Tidak boleh. Itu kode etiknya jelas," ujar Artidjo.
Algojo Mahkamah Agung itu telah meninggalkan ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT