Ali Baharsyah Buat Video Hina Jokowi untuk Sebarkan Paham yang Diyakininya

6 April 2020 15:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Baharsyah (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok polri
zoom-in-whitePerbesar
Ali Baharsyah (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok polri
ADVERTISEMENT
Pentolan pendukung Hizbut Tahrir, Ali Baharsyah Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (3/4). Ia ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo lewat akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif Ali Baharsyah menghina Presiden Jokowi dilatarbelakangi ingin menyebarkan paham yang diyakininya. Ali dikenal pendukung HTI.
“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka menyebarluaskan paham yang diyakininya,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Himmawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Sedangkan modus tersangka, kata Bayu, dengan sengaja membuat video bersama 3 rekannya. Video tersebut mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga penghinaan terhadap pejabat negara.
“Modus melakukan kegiatan pemostingan sebelumnya dibuat video, berkaitan SARA diskriminasi, SARA etnis hoaks penghinaan terhadap penguasa,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, Ali Baharsyah dijerat Pasal 28 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 207 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis.
“Pasal 28 tentang UUD ITE. Berkaitan pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis Pasal 207,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Ali dilaporkan Muannas Alaidid yang dikenal sebagai pendukung Jokowi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ali terancam hukuman penjara 10 tahun. Ali sendiri diketahui memposting unggahan terkait Jokowi pada 31 Maret lalu.
"Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).