Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ali, Si Cucu Durhaka Penganiaya Nenek Sarpinah, Diburu Polisi
8 Desember 2017 20:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ali, si cucu durhaka yang menganiaya Nenek Sarpinah, masih diburu polisi. Tak diketahui di mana rimbanya kini sosok Ali yang buron bersama tunangannya.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Bekasi Timur, Iptu Yusron yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (8/12) angkat bicara terkait kasus yang menimpa nenek Sarpinah, perempuan berusia 94 tahun yang menjadi korban curas (pencurian dan kekerasan) dari cucunya sendiri, Ali.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB, Selasa, (5/12) lalu. Ali mengetuk pintu rumah neneknya, setelah pintu dibuka dia malah memukul neneknya, lalu mengambil uang dan pergi.
"Pertama saya mau media jangan menggunakan kata 'perampokan' terkesan heboh banget. Dan seperti terjadi antara dua orang yang tidak saling mengenal. Sedangkan kasus ini kan masalah keluarga, meski akan ada pidana kami akan fasilitasi jika mereka menginginkan musyawarah," ujar Iptu Yusron.
Sampai saat ini, Yusron masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap sang buronan, Ali.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan yang kami himpun, dia tidak ada masalah kejiwaan, hanya butuh uang untuk persiapn hidup berkeluarga, kemudian stres dan depresi nah terjadilah," ujar Yusron.
Sejauh ini pihak reskrim Polsek Bekasi Timur sudah mengalami pendalaman TKP, termasuk menyisir beberapa rumah warga untuk mendapatkan info tambahan.
"Kami tanam beberapa anggota di sana, tapi ketika dilacak susah karena kontaknya mati dan hilang semua," ujar Yusron.
Kasus ini sendiri telah menjadi prioritas dari Kepolisan Metro Bekasi, bahkan wali kota dan Kapolres pun sempat mengunjungi nenek Sarpinah di rumah sakit tempo hari.
"Tetap, kasus ini jadi prioritas kami, karena atensi dari media juga besar, terlebih Pak Wali Kota sendiri sudah turun langsung bertemu dengan korban," terang Yusron.
ADVERTISEMENT
Pelaku ini nantinya akan dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 (sembilan) tahun lamanya.