Aliansi Gerakan Peduli Hukum: KPU Wajib Ikuti Putusan MK soal Batas Usia Cakada

20 Agustus 2024 23:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegiat Hukum Muda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) sangat menyayangkan sikap KPU dalam menanggapi Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024. KPU sebelumnya mengaku akan mengkaji dan mengkonsultasikan hal itu ke DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua AGPH Prabu Sutisna, mengatakan berlakunya putusan MK sudah sangat jelas terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sudah jelas menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh KPU," kata Prabu.
Sementara itu, sekretaris AGPH Syukur Destieli Gulo, mengapresiasi putusan MK tersebut. Dia menegaskan, aturan itu harus diikuti oleh KPU.
"Meskipun permohonan kami ditolak, tetapi kami sangat mengapresiasi sikap MK yang berani meneguhkan kembali makna Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon menjamin penghormatan terhadap hak memilih sebagai implementasi nilai kedaulatan dan pemilihan yang demokratis," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"KPU bersandar pada Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan wajib mengembalikan aturan perhitungan batas usia kepala daerah sejak penetapan pasangan calon, karena MK merupakan penafsir UU. Adapun Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang memaknai perhitungan batas usia sejak pelantikan pasangan calon harus dikesampingkan, karena MA hanya memaknai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sehingga secara hierarki, UU dan Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU dan Putusan Uji Materiil MA," sambungnya.
Menurut Syukur, KPU harus mengikuti putusan MK tersebut. Dengan begitu, KPU sebagai menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.
"Tindakan yang paling konstitusional adalah KPU mengikuti Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, dengan demikian KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi." imbuh Syukur.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," tandasnya.
Turut hadir seluruh Anggota Aliansi Gerakan Peduli Hukum Noverius Samosir, Christian Adrianus Sihite, Syafi’i al Ma’ruf Wakil, Rd Ilham Maulana, dan Bunga Cantika.