Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aliansi Rakyat Yogya Adukan Roy Suryo ke Polisi, Tuding Potong Video Menag
2 Maret 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta mendatangi Polda DIY . Mereka mengadukan mantan Menpora Roy Suryo ke Ditreskrimsus Polda DIY lantaran dianggap melanggar UU ITE setelah memotong video Menag Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Ketua Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Timi Widayat menjelaskan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Yogyakarta menilai apa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kegaduhan.
"Pemotongan video yang dilakukannya (Roy Suryo) dan diunggah di socmed itu menimbulkan kegaduhan. Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Timi, Rabu (2/3).
Timi menjelaskan yang sebenarnya dalam video tersebut adalah Menag menjelaskan masalah toleransi. Namun, video itu dipotong oleh Roy Suryo dan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Kasus soal Roy Suryo ini juga telah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh GP Ansor. Sehingga, sejumlah masyarakat di Yogyakarta ini hanya memilih "mengadu" atau menyampaikan ke polisi dan bukan membuat laporan kasus dugaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau pelaporan itu kemarin di Polda Metro Jaya sudah ada pelaporan, jadi itu tidak bisa ada dua pelaporan. Kita menunggu proses hukum mau seperti apa, yang jelas kita di sini menyampaikan ke masyarakat ke seluruh Indonesia bahwasanya pemotongan video itu sangat meresahkan. Karena akan menimbulkan kegaduhan yang berbau SARA," katanya.
Timi mengatakan bahwa sebagai mantan menteri, apa yang dilakukan Roy Suryo kurang elok. Seharusnya sebagai orang yang pernah membantu presiden, Roy Suryo bisa bersikap lebih bijak saat bermedsos.
"Sebagai seorang yang pernah menjadi seorang menteri dan mempunyai tanggungjawab dalam membantu presiden dalam hal di kabinet itu terus membuat pernyataan yang membuat kegaduhan atas pemotongan video seperti itu kan sangat fatal," katanya.
ADVERTISEMENT
Harusnya ketika hendak menyatakan pendapat, Roy Suryo harus menjelaskan secara detail. Termasuk menjelaskan video secara utuh kepada masyarakat.
"Kalau mau menjelaskan dijelaskan secara detail bahwa video ini seperti ini harusnya arahnya toleransi ya harusnya disampaikan betul-betul itu arahnya masalah toleransi. Bukan malah dibuat seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Itu kan sangat berbeda sekali sedangkan di situ juga tidak ada yang menyebutkan masalah azan," katanya.
Laporan GP Ansor
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Menpora, Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jumat (25/2). Roy dituduhkan telah melanggar sejumlah pasal tentang pencemaran nama baik hingga membuat keonaran.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," ujar Kepala Divisi, Mitigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan, Jumat (25/2).
ADVERTISEMENT
Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi tersebut tertulis, Roy dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Roy juga dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Dan juga Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang hak cipta.
Serta Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Roy Suryo sebelumnya lebih dulu mengadukan Menag ke polisi, tapi laporannya ditolak. Dia juga menegaskan potongan video yang diunggahnya bukan hasil rekayasa/editing.
ADVERTISEMENT