Alif Pria Bandung Ngaku Berencana Bunuh Pacar yang Hamil, Terancam Hukuman Mati

19 Februari 2025 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Bandung rilis kasus pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Bandung rilis kasus pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Alif Febriansyah (27 tahun), membunuh pacarnya, NA (27), dengan cara menusuk 25 kali menggunakan pisau dapur.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/2).
Alif melakukan itu karena kesal NA tak mau aborsi. Perbuatan keji itu ternyata telah direncanakan Alif.
Hal ini diakui Alif saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Rabu (19/2). Ia ditanya oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono.
“Kamu merencanakan membunuh dia?” tanya Aldi.
“Iya, betul,” jawab Alif.
“Kamu sudah seminggu tidak berhubungan, kemudian membujuk rayu supaya mau. Kamu merencanakan kan?” tutur Aldi mempertegas.
“Iya,” respons tersangka.
Alif Febriansyah tersangka pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Selain itu, tersangka juga ditanya perihal dari mana ia mendapatkan pisau yang digunakan buat menghilangkan nyawa NA. Tersangka menyebut pisau itu dia peroleh di dapur.
ADVERTISEMENT
“Kenapa kamu tahu?” kata Aldi.
“Tempat penyimpanannya ada. Setelah menjelekkan orang tua saya, spontan ambil pisau,” sebutnya.
Dijelaskan Aldi, motif tersangka membunuh korban yang merupakan pacarnya ialah kesal lantaran tak mau disuruh aborsi. Penolakan itu pun berujung pada insiden penghilangan nyawa korban dengan pisau. Di tubuhnya ditemukan 25 luka tusukan, berdasarkan hasil autopsi.

Terancam hukuman mati

Alif Febriansyah tersangka pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Atas perbuatannya tersangka Alif pun kini ditahan di Mapolresta Bandung guna proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Aldi.