Aliran Anak Sungai Citarum di Padalarang Tercemar, Sejumlah Warga Diperiksa
·waktu baca 2 menit

Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar bersama Satgas Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti dugaan pencemaran yang membuat Sungai Cimeta, anak Sungai Citarum berwarna merah.
Sementara ini, beberapa orang telah diperiksa oleh polisi dan sudah mengarah pada dugaan tindakan pidana yang sedang ditangani oleh Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian terkait jumlah warga yang diperiksa.
Adapun kini kondisi Sungai Cimeta dipastikan sudah kembali normal. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat dalam kurun waktu dua jam, sungai kembali berwarna seperti semula.
"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan," kata Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto yang mewakili Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias melalui keterangannya pada Selasa (31/5).
Arif mengatakan, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus oleh kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kilogram dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta.
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap ada seorang warga setempat yang tak disebut identitasnya membuang langsung material itu ke sungai. Dia itu mengaku diperintah warga setempat lainnya.
Warga itu juga mengaku tak mengetahui kantong itu berisi material pencemar sungai.
"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ucap dia.
Selain memintai keterangan dari sejumlah warga, kata Arif, pihaknya sudah mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar lalu diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji laboratorium.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB," kata dia.
