Aliran Korupsi BTS Kominfo Capai Rp 233 M: Ini Sumber dan Penerimanya

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, 'bernyanyi' di persidangan. Mereka berdua membeberkan penerimaan uang dari sejumlah pihak dan disalurkan kepada siapa saja uang tersebut.
Dalam persidangan, Irwan ini diduga berperan sebagai pengumpul setoran dari para pihak terkait kasus BTS Kominfo, termasuk dari konsorsium. Sementara, Windi adalah pihak yang mendistribusikan uang-uang tersebut. Keduanya membuka catatan dan membeberkan distribusi uang haram tersebut di persidangan.
Catatan keduanya sebagai pengepul sekaligus distributor uang suap proyek BTS Kominfo itu dibuka saat bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/9) kemarin.
Irwan dan Windi dalam kesaksiannya mengaku mengumpulkan sekitar Rp 233,5 miliar dari konsorsium dan pihak subkontrak proyek BTS Kominfo yang kemudian didistribusikan untuk sejumlah hal. Mulai dari setoran bulanan untuk Johnny G. Plate, biaya perjalanan dinas, hingga upaya penyelesaian kasus BTS yang tengah diusut Kejagung.
Total ada ratusan miliar rupiah yang disimpan oleh Irwan Hermawan. Di persidangan, dia mengungkap uang tersebut dikumpulkan dari siapa saja.
Ini daftarnya:
Direktur PT Waradana, Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna sekitar Rp 27,5 miliar;
Perusahaan Lintasarta Rp 59 miliar;
Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima Rp 60 miliar; dan
Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan, sekitar Rp 87 miliar.
Dari pengakuan Irwan dan Windi, total uang yang diterima sekitar Rp 233,5 miliar dikumpulkan. Uang tersebut dikumpulkan Irwan dan didistribusikan bersama Windi berdasarkan perintah Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo pada saat itu.
Berikut aliran Rp 233,5 miliar yang disalurkan Irwan dan Windi:
Operasional Kominfo sebesar Rp 11,5 miliar. Belakangan ini disebut sebagai uang saku bagi Johnny Plate. Pemberiannya Rp 500 juta sebanyak 20 kali. Kemudian satu kali Rp 1,5 miliar. Sehingga totalnya Rp 11,5 miliar. Uang diserahkan Windi ke Yunita selaku staf TU Kemkominfo. Penyerahan dilakukan di Jalan Sabang.
Irwan juga mengaku menyerahkan ke Kominfo untuk perjalanan ke luar negeri sebesar Rp 1,8 miliar. Ini perjalanan ke luar negeri Johnny Plate ke Paris, London, Swiss hingga Amerika Serikat.
Untuk Anang Achmad Latif Rp 3 miliar.
Elvano Hatorongan, pejabat PPK Bakti Kominfo, sebesar Rp 2,4 miliar.
Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek BTS 4G, Darien Alfiano, sebesar Rp 500 juta.
Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Rp 300 juta.
Seorang bernama Berto senilai Rp 4 miliar, dalam empat kali pemberian.
Rp 250 juta, uang ini disebut sebagai sumbangan gereja yang dilakukan Johnny Plate.
Jennifer selaku staf Anang Latif sebesar Rp 100 juta. Penyerahan dilakukan di kantor Kominfo sebanyak 2 kali.
Windi Purnama mengaku mengambil Rp 750 juta dari sejumlah uang yang dihimpun.
Penyaluran dalam jumlah besar lainnya:
Nistra
Nistra disebut sebagai staf dari Komisi I DPR RI. Nistra disebut diberi uang Rp 70 miliar.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau (Nistra) orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan di persidangan.
Uang diserahkan oleh Windi. Dia mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Nistra.
"Saya menyerahkan dua kali, totalnya Rp 70 M kurang lebih," ucap Windi.
Sadikin
Sadikin ini disebut merupakan orang dari BPK. Dia mendapatkan uang Rp 40 miliar, yang diserahkan secara langsung oleh Windi di parkiran Hotel Grand Hyatt.
Hakim sempat kaget saat menanyakan berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada Sadikin tersebut.
"Rp 40 M," kata Windi.
Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.
"Uang asing, Pak, Yang Mulia," jawab Windi.
Klaster Penyelesaian Kasus
Selain untuk pejabat dan sejumlah orang di lingkungan Kominfo, Irwan dan Windi juga menyerahkan uang ke beberapa pihak yang disebut bisa mengamankan atau penutup penyelidikan BTS. Nilai total uang yang digelontorkan untuk pengamanan kasus itu mencapai Rp 102 miliar.
Uang-uang tersebut dialokasikan untuk tiga pihak:
Edward Hutahaean Rp 15 miliar.
Irwan menjelaskan, Edward ini mengaku bisa mengurus kasus. Sosok Edward ini disampaikan oleh Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif. Dia diminta memberikan uang Rp 15 miliar kepada Edward ini.
Irwan mengaku hanya menyerahkan uang itu sekali dengan jumlah Rp 15 miliar. Dari pengakuan Galumbang, semula Edward meminta USD 5 juta, tetapi hanya terealisasi USD 1 juta atau Rp 15 miliar tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Irwan.
"Satu kali. Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," ucap Irwan.
Uang itu diserahkan melalui staf Galumbang.
Windu Aji Sutanto sebesar Rp 60-an miliar
Nama Windu juga terungkap dalam pengakuan Irwan saat dicecar siapa saja yang menerima uang BTS. Irwan mengatakan, Windu ini disebut orang yang punya pengaruh dan menawarkan bisa mengamankan kasus tersebut.
Irwan menuturkan ada dua kali pemberian kepada Windu ini. Masing-masing sebanyak Rp 30 miliar. Sehingga totalnya Rp 60 miliar. Pemberian pertama, diserahkan oleh dirinya langsung bersama dengan Windi.
Kemudian pemberian kedua, diserahkan oleh Windi karena Irwan mengaku tengah berada di luar negeri.
"Berarti Rp 60 M itu Pak?" tanya hakim.
"Iya Rp 60 (miliar)-an," jawab Irwan.
Alokasi Rp 27 M untuk Dito Ariotedjo
Irwan mengatakan, saat itu Dito dinilai sebagai pihak yang bisa mengamankan perkara. Irwan menyebut, Dito ini datang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus BTS Kominfo. Tujuannya untuk menutup kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Maksudnya mau ditutup?" tanya hakim.
"Detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," jawab Irwan.
Hakim kemudian mendalami lagi soal sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Irwan.
Penyerahan uang dari Irwan ini melalui seorang bernama Resi yang merupakan staf Galumbang Menak dan juga Windi untuk diberikan ke orang bernama Dito Ariotedjo. Irwan mengaku sempat bertemu langsung dengan Dito secara di Jalan Denpasar.
Distribusi uang tersebut dilakukan Irwan dan Windi secara langsung maupun lewat perantara. Komunikasi untuk keperluan distribusi, mereka menggunakan aplikasi Signal dengan sejumlah nomor penerima didapatkan atau diberikan oleh Anang Latif.
Uang diserahkan dalam bentuk tunai dengan pecahan rupiah dan mata uang asing. Campur.
Keduanya dihadirkan di sidang sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Johnny G. Plate dkk. Plate dkk didakwa memperkaya diri sendiri dan kelompok dari proyek akbar, strategis nasional, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun lebih.
