Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Alissa Wahid Minta Pergub Poligami Dikaji Ulang: Tak Adil Bagi Perempuan
28 Januari 2025 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid minta meminta Pemprov Jakarta meninjau ulang Pergub Jakarta soal Poligami.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita itu harus ditinjau ulang,” kata Alissa saat ditemui di acara Gerakan Nurani Bangsa menyikapi 100 hari kinerja Presiden di Aula Griya Gus Dur, Selasa (28/2).
Alasannya, Alissa melihat praktik poligami ini tidak mengusung kesetaraan gender khususnya bagi perempuan.
“Poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering nggak dilihat,” kata Ketua PBNU bidang kesejahteraan keluarga itu.
Alissa mengatakan bahwa selama ini ada perspektif yang selalu luput dari diskursus mengenai poligami, yaitu dampak yang akan diterima anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga poligami.
Mereka berpotensi menghadapi dinamika hubungan yang rumit, dan harus beradaptasi dengan adanya lebih dari satu ibu dan saudara tiri.
ADVERTISEMENT
“Poligami selama ini selalu dipandang urusannya urusan syahwat. Tapi lupa bahwa di balik poligami itu ada anak-anak yang harus hidup dengan hubungan dalam keluarga yang biasanya juga menimbulkan persoalan,” katanya.
Menurutnya, Pergub ini juga bisa membawa perubahan nilai masyarakat dari yang sebelumnya dianggap tabu menjadi mulai menerima dan akhirnya menormalisasi poligami.
“Nah hal-hal seperti ini kan harus ada perubahan nilai di masyarakat dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu gitu ya, terus sekarang geser, nah ini harus dikembalikan lagi gitu loh gampangnya,” tuturnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan aturan terkait izin berpoligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKJ. Aturan ini tertuang dalam Pergub Jakarta No. 2 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa pemberian izin perkawinan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin untuk perceraian, harus mendapatkan izin dari atasan.