Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Alkohol Hasil Industri Non Khamr Boleh Digunakan untuk Makanan
1 November 2018 13:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Banyak pertanyaan mengemuka di publik soal halal haram makanan dan minuman yang mengandung alkohol. Persoalan ini kemudian ikut dibahas dalam World Halal Food Council (WHFC).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (1/11), minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 %.
"Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak," tegas Niam.
WHFC digelar di Jakarta sejak 31 Oktober hingga 1 November dan dihadiri 36 lembaga terkait kehalalan di dunia.
"Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi, dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan, hukumnya, mubah, apabila secara medis tidak membahayakan, dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%," tambah Niam lagi.

Menurut dia, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour, yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
ADVERTISEMENT
"Sayuran hasil fermentasi secara alamiah, hukumnya halal. Vinegar/cuka hasil fermentasi tanaman adalah halal," imbuh dia.
Niam kemudian merinci pengertian dari khamr, yakni:
1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.
2. Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).
3. Minuman beralkohol adalah:
a) Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain, metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau
b) Minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja (oplosan).